Larangan Memotong Rambut dan Kuku bagi Shohibul Qurban
Larangan Memotong Rambut dan Kuku bagi Shohibul Qurban
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil sedikit pun dari rambut dan kukunya hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)
Makna dan Penjelasan
Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang berniat untuk berkurban (shohibul qurban) dianjurkan untuk:
Tidak memotong rambut, kuku, dan kulit sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan qurban disembelih.
Hikmah dari larangan ini adalah agar shohibul qurban menyerupai keadaan orang yang berihram di tanah suci, dalam rangka mengagungkan syiar Allah dan menampakkan kesiapan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Dalil-Dalil Pendukung dan Penjelasan Ulama
Imam Nawawi رحمه الله menjelaskan:
“Larangan ini khusus bagi orang yang akan berqurban (pemilik hewan), bukan untuk keluarganya atau orang lain yang diikutsertakan dalam pahalanya.” (Syarh Shahih Muslim, 13/138)
Jadi, jika suami yang berqurban untuk dirinya dan keluarganya, maka larangan hanya berlaku bagi suami (shohibul qurban).
Ibnu Qudamah رحمه الله berkata:
“Larangan ini tidak menjadikan shohibul qurban seperti orang yang ihram. Ia tetap boleh memakai wangi-wangian, hubungan suami istri, dan sebagainya. Larangan hanya terbatas pada rambut dan kuku.” (Al-Mughni, 11/96)
Ulama berbeda pendapat:
Bagaimana jika terlanjur memotong rambut atau kuku?
Jawaban:
Tidak membatalkan qurban dan tidak ada kafarah (denda), tetapi dianjurkan bertaubat dan tidak mengulanginya di tahun berikutnya.
Hikmah Larangan Ini
Siapa Saja yang Termasuk Shohibul Qurban?
Kesimpulan
Sumber Referensi
