Larangan Memotong Rambut dan Kuku bagi Shohibul Qurban

Larangan Memotong Rambut dan Kuku bagi Shohibul Qurban

 

Rasulullah bersabda:

Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil sedikit pun dari rambut dan kukunya hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)

.

Makna dan Penjelasan

Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang berniat untuk berkurban (shohibul qurban) dianjurkan untuk:

Tidak memotong rambut, kuku, dan kulit sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan qurban disembelih.

Hikmah dari larangan ini adalah agar shohibul qurban menyerupai keadaan orang yang berihram di tanah suci, dalam rangka mengagungkan syiar Allah dan menampakkan kesiapan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.

.

Dalil-Dalil Pendukung dan Penjelasan Ulama

1.Berlaku hanya bagi shohibul qurban, bukan seluruh keluarga

Imam Nawawi رحمه الله menjelaskan:

Larangan ini khusus bagi orang yang akan berqurban (pemilik hewan), bukan untuk keluarganya atau orang lain yang diikutsertakan dalam pahalanya.” (Syarh Shahih Muslim, 13/138)

Jadi, jika suami yang berqurban untuk dirinya dan keluarganya, maka larangan hanya berlaku bagi suami (shohibul qurban).

 

2.Bukan seperti ihram secara total

Ibnu Qudamah رحمه الله berkata:

Larangan ini tidak menjadikan shohibul qurban seperti orang yang ihram. Ia tetap boleh memakai wangi-wangian, hubungan suami istri, dan sebagainya. Larangan hanya terbatas pada rambut dan kuku.” (Al-Mughni, 11/96)

 

3.Status hukum: sunnah atau wajib?

Ulama berbeda pendapat:

 Mazhab Syafi’i dan sebagian Hanbali: larangan ini bersifat makruh, tidak sampai haram.
 Mazhab Hanbali (pendapat rajih): larangan ini wajib, berdasarkan lafaz yang sangat tegas dan jelas.
 Imam Ahmad bin Hanbal lebih condong bahwa larangan ini wajib, karena menggunakan larangan (النهي) yang bersifat jelas dalam lafaz.

.

Bagaimana jika terlanjur memotong rambut atau kuku?

Jawaban:

Tidak membatalkan qurban dan tidak ada kafarah (denda), tetapi dianjurkan bertaubat dan tidak mengulanginya di tahun berikutnya.

.

Hikmah Larangan Ini

1.Menumbuhkan rasa syukur dan pengagungan terhadap ibadah qurban.
2.Menunjukkan kesiapan totalitas lahir-batin dalam ibadah.
3.Menjadikan fisik utuh sebagai bentuk persembahan ibadah kepada Allah sampai waktu penyembelihan.

.

Siapa Saja yang Termasuk Shohibul Qurban?

 Orang yang berniat dan membayar hewan qurban.
 Jika qurban atas nama keluarga, hanya orang yang membeli qurban yang terkena larangan.
 Jika iuran patungan (qurban kolektif), masing-masing peserta termasuk shohibul qurban.

.

Kesimpulan

 Larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban adalah bentuk pengagungan ibadah qurban.
 Larangan ini berlaku sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih.
 Hanya berlaku bagi pemilik qurban, bukan keluarganya.
 Tidak membatalkan qurban jika dilakukan, namun tetap disunnahkan untuk menghindarinya sebagai bentuk ketaatan.

.

Sumber Referensi

 HR. Muslim no. 1977
 Imam Nawawi, Syarh Shahih Muslim
 Ibnu Qudamah, Al-Mughni
 Syaikh Shalih Al-Fauzan, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, bab Udhiyah
 Fatwa Lajnah Da’imah (Fatwa Komisi Tetap Kerajaan Saudi)

.

.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *